Rabu, 24 Juli 2013

PERSONAL ACCIDENT

Proteksiku
  • Syarat usia masuk 16 - 60 thn ( untuk anak anak di bawah usia 16 thn atau orang dewasa di atas usia 60 thn dapat disertakan sebagai tambahan tertanggung dalam polis keluarga)
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar
Jenis Jaminan



Catatan :
  • Angkutan umum yang dimaksud adalah angkutan darat, bermesin dan beroda, serta memiliki rute yang tetap dan terorganisir
  • Berolah raga yang dimaksud adalah olah raga yang bukan profesi, juga tidak termasuk olah raga yang berbahaya lainnya.
Kondisi lainnya :
  • Perlindungan berlaku 24 jam di seluruh dunia (kecuali beberapa negara)
  • Polis akan langsung berakhir bila terjadi klaim Cacat Tetap Total
  • Usia maksimum tertanggung adalah 70 thn
  • Jika akumulasi persentasi klaim Cacat Tetap Total mencapai 75 %, maka akan dibayarkan sebesar 100 % dari UP
  • Tidak membedakan persentasi penggantian antara anggota tubuh kanan atau kiri.
  • Di luar jaminan tambahan, total akumulasi klaim maksimum yang dibayarkan adalah 100% dari UP.