Rabu, 24 Juli 2013

ASURANSI KENDARAAN

Kami melihat dengan
cara yang berbeda, yaitu
dari sudut pandang
Anda….
banjir jakarta.jpg

Tabrakan beruntun di jalan tol? Mobil Anda tertabrak oleh kendaraan
umum? Mobil Anda tergores ketika parkir? Kaca spion Anda dicuri? Mobil
Anda terjebak banjir?
Di tengah-tengah lalu lintas kota yang padat, berbagai kemungkinan bisa
saja terjadi...

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, bagian dari salah satu perusahaan Asuransi terbesar di dunia, Allianz Group, menyediakan produk Mobilku yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi mobil Anda.Mobilku memberikan perlindungan menyeluruh seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, huru-hara, ancaman terorisme, bencana alam,jaminan terhadap tuntutan orang lain, kecelakaan diri penumpang, hingga penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Allianz memiliki bengkel rekanan yang berkualitas dan tersebar di banyak tempat di seluruh Indonesia (authorized bengkel). Dengan standar pelayanan yang tinggi, tenaga ahli kami siap membantu Anda dalam menghadapi berbagai risiko pada saat berkendara.

Allianz khusus merancang Mobilku dengan premi yang kompetitif sebagai pilihan terbaik bagi kendaraan Anda.

Mobilku menyediakan dua pilihan paket,
yaitu paket
Comprehensive (All Risk) dan
paket Total Loss Only (TLO)

Jenis Kendaraan
Paket Mobilku diperuntukkan kendaraan Pribadi (bukansewa atau angkutan umum).Jenis kendaraan seperti Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon dan lainnya.Kendaraan yang dapat diasuransikan adalah kendaraan dengan usia yang tidak lebih dari 15 tahun.

Jenis Perlindungan dalam paket Mobilku
Perlindungan Utama :

Paket 1. Comprehensive (All Risk)
Paket 2. TLO (Kehilangan)
Perlindungan Lainnya dalam Mobilku :

SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism and
Sabotage) = Kerusuhan, huru-hara, pemogokan
kerja, perbuatan jahat, teroris dan sabotase
Act of God = Bencana alam, termasuk didalamnya :
banjir, angin topan, badai, tsunami, tanah longsor,
dan gempa bumi
TPL (Third Party Liability) = Tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga
PA (Personal Accident) = santunan kecelakaan diri
(kematian dan cacat tetap) terhadap pengemudi
atau penumpang
MR (Medical Reimbursement) = Penggantian biaya
pengobatan akibat kecelakaan bagi pengemudi dan
penumpang.

selain mobil pribadi ada juga asuransi mobil dinas kantor, truk, bus, heli dan pesawat pribadi.


Jasa derek rekanan Allianz MobilKu:
  • Hubungi 02129269999 (Hotline) 24 Jam
  • Layanan jasa derek Allianz MobilKu gratis untuk seluruh nasabah Allianz MobilKu
  • Layanan ini tersedia di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Tips penting bila Anda ada terjebak di kondisi banjir setengah tinggi ban mobil Anda
Jangan mencoba menerjang banjir!
Segera berhenti, matikan mesin, bawa barang barang anda yang penting, kunci mobil dan secepatnya tinggalkan. mobil serta pergi ke tempat yang lebih tinggi atau aman dari banjir.
Jangan menyalakan mesin mobil anda setelah terendam banjir atau mogok karena banjir. Segera hubungi jasa derek untuk membawa mobil anda ke bengkel terdekat.

Jika Tertanggung bisa memastikan bahwa banjir tidak mengenai mesin namun hanya mengenai interior, dan mobil masih bisa dikendarai dan Tertanggung, maka Tertanggung bisa membawa kendaraan di salon mobil terdekat guna menghindari kerusakan yang lebih parah untuk dilakukan perbaikan dan kemudian pada saat yang sama menghubugi Allianz memberitahukan klaim tersebut. Jika Polis Tertanggung memiliki Perluasan JAMINAN BANJIR/ACT of GOD maka Allianz akan melakukan penggantian biaya pembersihan /cleaning tersebut.
Tertanggung diingatkan untuk mengambil foto dengan urutan : foto close up tampak pelat nomor, foto posisi ketinggian banjir yang dialami Tertanggung pada fisik kendaraan, foto bagian dalam kendaraan, foto proses pengerjaan.
Tertanggung disarankan untuk meminta salvage (jika ada penggantian spare parts) sebagai bukti berikut kwitansi asli penggantian.

Allianz MobilKu - Allianz Indonesia - cara klaim asuransi allianz mobilku dari allianz

Daftar bengkel rekanan di JABODETABEK

Untuk informasi terbaru mengenai daftar bengkel rekanan Allianz, dapat mengunduh dari link terlampir

Jaringan Bengkel Allianz as per Januari 2013

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (F.A.Q)


1. Apakah saya perlu membeli asuransi kendaraan?

Asuransi kendaraan sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan untuk memberi ketenangan dalam berkendaraan karena resiko kecelakaan tidak pernah terduga datangnya.  Terutama jika kendaraan Anda masih dalam proses kredit  karena  apabila terjadi musibah Anda tetap harus melunasi sampai masa pembayaran selesai dan asuransi memberikan perlindungan keuangan untuk Anda.


2. Apakah ada keuntungan lainnya yang saya dapatkan dari asuransi kendaraan?

Anda akan merasa aman dan tenang dengan adanya jaminan atas setiap musibah yang tidak terduga datangnya terhadap diri Anda dan kendaraan Anda, selama risiko tersebut dijamin dalam polis


3. Ada berapa jenis jaminan asuransi kendaraan?

Jaminan asuransi kendaraan terdiri dari:
Comprehensive (All Risk) menjamin kerugian akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, kendaraan hilang, banjir, kerusuhan, huru-hara, kehilangan perlengkapan tambahan, dll.
Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian akibat terbakar total, hilang, kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga kendaraan.


4. Berapa batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk Paket Allianz Mobilku?

Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO) usia sampai dengan 10 tahun.


5. Mobil apa saja yang dapat diasuransikan dalam Paket Allianz Mobilku?

Semua mobil dengan jenis non truk (misalnya sedan, MPV dan SUV) yang penggunaanya untuk keperluan pribadi/ dinas pemilik kendaraan.


6. Apa perbedaan antara penggunaan pribadi/ dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor?

Untuk penggunaan pribadi/ dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa karena kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sementara untuk penggunaan komersil pemilik kendaraan menerima balas jasa dari penggunaan kendaraan (misalnya uang sewa).


7. Bagaimana cara pembayaran asuransi?

Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa cara:
Transfer langsung ke rekening Allianz, yang tercantum dalam polis,
Menggunakan kartu kredit di kasir yang ada di kantor Allianz terdekat.


8. Apa yang dimaksud dengan perluasan jaminan kecelakaan diri (Personal Accident)?

Jaminan terhadap resiko kecelakaan diri meliputi kematian dan cacat tetap terhadap pengemudi dan/atau penumpang yang dialami pada saat menggunakan kendaraan yang dipertanggungkan.
Mengapa saya perlu memberikan informasi nomor HP saya ke Allianz?
Nomor HP Anda diperlukan agar Anda bisa mendapatkan layanan tambahan dari Allianz, misalnya pemberitahuan fitur dan layanan, tanggal jatuh tempo polis, status pengerjaan klaim, dan lain – lain.
 

9. Bagaimana cara memperpanjang polis Allianz Mobilku?

Allianz secara otomatis akan mengingatkan Anda melalui surat, surat elektronik, ataupun telepon sekitar satu bulan sebelum polis Anda berakhir berdasarkan data yang terdapat pada database kami. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menginformasikan kepada kami jika terdapat perubahan alamat atau nomor telepon Anda. Tahap selanjutnya Anda tinggal melakukan konfirmasi ke Allianz,   membayarkan nominal premi ke rekening Allianz. Setelah itu polis Anda akan diperpanjang kembali.


10. Apakah Allianz menyebarluaskan atau menjual informasi mengenai data saya kepada pihak lain?

Allianz Indonesia berkomitmen untuk tidak  menyebarluaskan informasi dan/ atau data Anda kepada pihak lain diluar Allianz


11. Apakah endorsemen itu?

Perubahan data pada Polis asuransi, misalnya perubahan data kendaraan, perubahan nama tertanggung, dan lain-lain, yang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan atau endorsemen polis. Tujuan dari endorsemen adalah menyamakan data antara data tertanggung dan data penanggung untuk memudahkan pada saat pengurusan klaim.


12. Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss?

Yaitu klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya kendaraan tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian.


13. Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss?

Klaim yang terdiri dari dua macam, yaitu klaim CTL (Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (Stolen).
Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Klaim Kehilangan (Stolen) adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/ atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan untuk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


14. Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga?

Klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan dapat berupa : Kerugian Material (Material Damage) atau Cidera Badan (Bodily Injury).

15. Apakah yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya kendaraan?

Adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


16. Bagaimana saya menetapkan jumlah pertanggungan yang sesuai dengan keadaan mobil saya?

Jumlah pertanggungan yang sesuai dengan harga pasar dari suatu kendaraan dapat dilihat dari tabel harga mobil yang secara periodik selalu diperbaharui. Harga pasar kendaraan dapat ditanyakan kepada bagian Agency atau dapat dilihat di majalah otomotif terbaru, seperti Auto Bild.


17. Bagaimana perhitungan ganti rugi untuk kendaraan yang under insured?

Caranya adalah nilai pertanggungan dibagi dengan Harga Pasar pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.
(Nilai Pertanggungan)/(Harga Pasar)  ×Nilai Perbaikan


18. Bagaimana contoh perhitungan klaim dengan harga pertanggungan under insured atau over insured?

Contoh A (Under Insured):

Harga Pertanggungan mobil merk ZZ:  Rp 200,000,000.-
Harga pasar pada saat terjadinya risiko: Rp 250,000,000.-
Ada klaim sebesar: Rp 20,000,000.-
Maka pihak asuransi akan membayar:
(Rp 200,000,000)/(Rp 250,000,000) × Rp 20,000,000 =Rp 16,000,000
Selisih Rp 4,000,000.- menjadi tanggungan tertanggung sendiri.

Contoh B (Over Insured)

Harga Pertanggungan mobil merk ZZ: Rp 150,000,000.-
Harga pasar pada saat terjadinya risiko: Rp 100,000,000.-
Ada klaim sebesar: Rp 50,000,000.-
Maka pihak asuransi akan membayar:
(Rp 150,000,000)/(Rp 100,000,000  )  ×Rp 50,000,000 =Rp 75,000,000
Karena over Insured, maksimum yang dibayar oleh Penanggung adalah Rp 50,000,000.-,  Selisih Rp 25,000,000.- menjadi tanggungan tertanggung sendiri.


19. Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan kepada orang lain?

Bisa, selama melampirkan KTP asli pemegang polis atau surat kuasa dan fotokopi KTP pemegang polis, serta mengetahui kejadian secara detail dengan melampirkan surat-surat tersebut.


20. Apakah supir juga terjamin bila mengalami kecelakaan ketika sedang mengendarai mobil saya?

Bila Anda telah memperluas jaminan kecelakaan diri, maka secara otomatis yang akan terlindungi adalah pengemudi dan penumpang pada saat kejadian. Sehingga apabila supir sedang mengendarai mobil Anda, ia juga akan terlindungi.


21. Apakah saya bisa mendapatkan jaminan biaya perawatan ketika terjadi kecelakaan?

Anda bisa mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan cara memperluas jaminan pada produk Allianz Mobilku.


22. Apa yang dimaksud dengan bengkel yang memiliki sertifikasi TUV Rheinland?

Adalah bengkel – bengkel rekanan Allianz yang memiliki kualitas hasil sangat baik sesuai hasil penilaian dari badan independen TUV Rheinland dan terus mendapatkan pengawasan dari Allianz.


23. Apa keuntungan memilih bengkel yang memiliki sertifikasi TUV Rheinland?

Selain hasil pekerjaan yang berkualitas, juga adanya layanan seperti; Garansi bengkel dan fasilitas antar jemput kendaraan.


24. Apa yang dimaksud dengan Klausula Cacat Semula? Bagaimana hal ini mempengaruhi ketika saya akan mengajukan klaim?

Klausula cacat semula adalah suatu ketentuan tambahan pada polis kendaraan bermotor yang menjelaskan kondisi kerusakan pada kendaraan Anda, yang terjadi sebelum kendaraan tersebut dipertanggungkan. Allianz tidak menjamin atas kerusakan – kerusakan tersebut.


25. Apakah pelayanan Asuransi Allianz mencakup seluruh kota di Indonesia?

Pelayanan Allianz dapat diperoleh dimanapun Anda berada di seluruh Indonesia sepanjang ada kantor cabang atau kantor penjualan Allianz di kota tersebut. Jika di kota Anda tidak terdapat kantor Allianz, Anda bisa datang ke kantor perwakilan Allianz yang terdekat dengan tempat tinggal Anda