Rabu, 24 Juli 2013

PROFESI DOKTER



Setiap tindakan manusia mengandung risiko terjadinya kesalahan atau
kegagalan, di mana besar kecilnya risiko dipengaruhi oleh berbagai macam
faktor baik dari dalam diri kita sendiri maupun faktor lain di luar kendali kita.
Begitu pula dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.

Allianz mengerti kebutuhan para dokter dalam menghadapi risiko profesinya. Oleh
karena itu Allianz menyediakan asuransi tanggung gugat profesi dokter agar para
dokter dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat tanpa merasa kuatir.

Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah asuransi yang
memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh ganti
rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini
pasien, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut.

Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili
dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau
orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk
mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barangbarang
yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.

Lingkup Jaminan

1. Mengganti kerugian akibat cedera fisik/mental atau bahkan kematian pihak ketiga
yang disebabkan oleh malpraktek yang dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung,
maupun karyawan yang bekerja pada tertanggung atau memiliki hubungan kerja
secara langsung dengan tertanggung.
2. Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga yang diakibatkan oleh cedera
tubuh dan atau kerusakan harta benda akibat kelalaian/ketidaksengajaan yang
dilakukan tertanggung dalam menjalankan profesinya.
3. Memberikan penggantian terhadap biaya penelitian kerugian yang berkaitan
(pengacara/pengadilan), di mana secara hukum tertanggung terbukti
bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga tersebut (terbatas kasus perdata).
4. Batas maksimum usia dokter adalah 60 tahun untuk polis bisnis baru dan 65 tahun
untuk polis perpanjangan.

Skema Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter

Jumlah maksimum pertanggungan adalah Rp. 500,000,000.-.
Risiko sendiri sebesar Rp. 500,000.- untuk setiap kejadian.

Kelas Definisi Kelompok Profesi :
1.Dokter Umum (Family and General Practice), Alergi (Allergist), Penyakit Kulit (Dermatologist),
Ilmu Esensial Penyakit (Pathologist), Psikiater (Psychiatrist), Psychosomatic Medicine, Gigi
Umum (Dentist)
2.Segala jenis kelompok profesi dokter yang tidak termasuk dalam kategori 1,3, dan 4; Spesialis
Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (Ear, Nose, and Throat Medicine), Jantung (Cardiologist).
Saluran Cerna (Gastroenterologist), Penyakit Anak (Pediatrics, Saraf (Nerologist), Penyakit
Dalam (Internist), Mata (Opthalmologist), Akupuntur (bukan untuk keperluan kecantikan
dan hanya yang berijasah resmi dari kedokteran), Rehabilitasi, Radiologi (Radiologist)
3.Bedah (Surgeon )- termasuk grup profesi lain yang melakukan aktivitas pembedahan (mis.
Bedah Mata, Bedah Jantung, Bedah Anak, Bedah Saraf, dll), Tulang (Orthopedics), Saluran
Kencing (Urologist), Dokter Gigi Spesialis (mis.Orthodontist, Surgery Dentist, Prosthodontist,
dll), Radioterapi (Radiotherapist)
4.Kandungan dan Kebidanan (Gynaecologist and Obstetriciants), Anastesi (Anesthesiologist)